Download this:
Cara Cek TPS / DPT Online Pemilu 2024
1. Pertama kunjungi dulu Cek TPS DPT Online
2. Masukan Nomor Nik Kamu dan Klik "Check"
3. Setelah itu hasilnya akan muncul dibawah seperti ini
4. Sekarang kamu bisa tau deh info pemilu kamu!
Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dan kita semua tahu betapa pentingnya peran kita dalam menyuarakan hak pilih. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah melakukan pengecekan NIK dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024! Di tengah antusiasme dan semangat menjalani pesta demokrasi ini, ada beberapa hal penting yang perlu kita ketahui dan persiapkan.
Menyusuri Langkah dalam Pencapaian Suara Demokrasi
Setelah melakukan pengecekan, ada kabar gembira bagi yang sudah terdaftar! Hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa segera digunakan. Ingat, bawa KTP, ya!
Bagi yang sudah terdaftar di TPS tetapi menghadapi kendala seperti tugas pekerjaan, pindah domisili, atau sedang dirawat di rumah sakit, jangan khawatir.
Proses pindah memilih bisa diurus di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS asal atau tujuan. Penting untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPT).
Ada Kendala? Bisa Pindah Memilih!
Kalau ada halangan seperti tugas kerja, pindah domisili, atau lagi dirawat di RS, tenang aja. Kamu bisa pindah memilih. Cukup urus di kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS asal atau tujuan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Belum Terdaftar? Tetap Bisa Nyoblos!
Tetap bisa kok nyoblos di TPS sesuai alamat KTP atau KK kamu. Pemungutan suaranya bisa dilakukan 1 jam terakhir selama masih ada surat suara. Itu namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilu 2024: 14 Februari
Pemilu bakal digelar tanggal 14 Februari. Kurang dari 200 hari lagi kita bakal merayakan pesta demokrasi! Pada Pemilu ini, kita bakal pilih Presiden/Wakil Presiden dan anggota legislatif dari pusat sampe kabupaten/kota.
Persiapan KPU: Total DPT 204.807.222!
KPU udah lakukan berbagai tahap persiapan buat pemilu, termasuk nge-set Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh Indonesia. Totalnya ada 204.807.222 DPT, loh!
Syarat Pemilih Pemilu 2024
- Genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang udah punya kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di Indonesia, dibuktikan pake KTP elektronik.
- Berdomisili di luar negeri, bisa pake KTP, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Kalau belum punya KTP, Kartu Keluarga juga bisa jadi bukti, lho.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota polisi.
Jadi, kalo kamu udah terdaftar, langsung aja hubungi kantor KPU terdekat buat ngecek lagi dan pastiin kalo udah masuk Daftar Pemilih Tetap. Semoga udah memenuhi syarat sebagai pemilih, ya! Let's make our voices heard! 🎉🗳️